PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Oprit Jembatan Kolonel Sugeng yang berada di Desa Bramitam Raya, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat kondisinya kian memperihatinkan, bahkan dapat membahayakan bagi pengguna jalan.
Padahal, oprit jembatan tersebut dibangun melalui APBD Provinsi ditahun 2019 dan kini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan, patahnya oprit jembatan ini mengakibatkan penurunan dikedua sisi dan terdapat bahu jalan yang sudah mulai amblas, terutama dibagian jembatan yang menuju arah kota Kualatungkal.
Ditahun 2021 ini, pemeliharaan dan perbaikan oprit atau landasan Jembatan Kolonel Sugeng telah selesai dianggarkan yang bersumber dari APBD 2021, Namun, hingga kini pihak rekanan belum melakukan kegiatan dilapangan.
Terkait hal itu, Ketua LSM LPA2DP (Lembaga Pemantau Aset dan Aparatur Daerah dan Pusat), Mukhtar AB, ia sangat menyayangkan bahwa pihak rekanan sampai saat ini belum melakukan pengerjaan dilokasi Jembatan Kolonel Sugeng.
“Padahal tender pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh LPSE Povinsi Jambi pada tanggal 28 Juni 2021 diawali dengan pengumuman pascakualifikasi dan berakhir pada 30 juli 2021 yaitu penandatanganan kontrak oleh pihak rekanan dan itu berati pihak rekanan sudah mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pekerjaan,”tuturnya. Senin, (06/09/2021).
Berdasarkan pengumuman di fortal LPSE tersebut, CV. Zhafran Rizki telah ditetapkan sebagai pemenang dengan anggaran sebesar Rp. 1.163.478.000 atau 1,1Miliar lebih dari pagu dan HPS senilai 1.2 Miliar, Namun sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda kegiatan perngerjaan dilapangan.
“Artinya sudah 36 hari pasca kontrak ditandatangani tetap belum ada juga aktifitas rekanan dari CV. Zafran Rizki yang bekerja dilapangan, jangan kan pekerja, alat berat dan materialnya saja belum ada sampai sekarang,”cetusnya.
“Banyak laporan yang masuk dari masyarakat, terkait kondisi Oprit Jembatan tersebut bahwa kondisinya semakin hari semakin membahayakan, dan kami sudah menyurati dinas PU agar memerintahkan rekanan untuk segera kerja dengan tebusan ke Gubernur Jambi dan Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,”ucap Mukhtar.
Sementara itu, Ivan, Humas PUPR Provinsi Jambi, saat dikonfirmasi Pilarjambi.com, Senin, (06/09/2021). Menurutnya pengerjaan tersebut belum dilakukan sebab terjadinya terder ulang. Saat ditanyakan alasan tender ulang itu, Ivan mengatakan bahwa hal itu wewenang UKPBJ.
“Kemarin tender ulang, terkait tender ulang tersebut, kewenangan UKPBJ (red. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa), konfirmasi ke ULP,” singkatnya. (Mam)
Discussion about this post