PILARJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Lembaran Kartu Keluarga (KK) masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung yang di perjual belikan kepada salah satu pedagang pasar yang ada di Parit II Tanggo Rajo, Kuala Tungkal menimbulkan berbagai persoalan.
Sejumlah masyarakat bahkan khawatir dengan KK yang di mungkinkan telah beredar luas. Untuk diketahui bahwa lembaran KK yang berjumlah ratusan tersebut merupakan lembaran arsip KK milik Kecamatan Tungkal Ilir.
Adrian, Camat Tungkal Ilir saat di konfirmasi menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut saat di konfirmasi. Setelah itu, Ia mencoba mengkonfirmasi bawahan terkait dengan arsip milik kecamatan.
Kata Adrian, dirinya baru menjadi camat pada 2019 lalu, sementara kantor camat juga mengalami perpindahan tempat. Ia menyebut memang ada arsip milik kecamatan yang berada di sebuah gudang dekat dengan kantor camat lama.
“Ini kan ada di gedung lama dulu ada rumah yang dijadikan sebagai gudang. Arsip-arsip ini sudah di karungin, termasuk KK tadi, menurut Kasipem tadi saya telpon,” katanya. Jumat, (24/07/2020).
Lebih lanjut dengan tersebar nya arsip KK milik warga Kecamatan Tungkal Ilir, dirinya memungkinkan bahwa ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang membuka gudang tersebut dan mengambil arsip yang berada di dalam karung. Kemudian arsip dalam karung tersebut di jual.
“Berkemungkinan ada yang ambil di jual, di kiloinnya. Karena mau di bawa kantor baru tidak ada tempat, maka tetap di sana. Gudang itu tidak di jaga, karena kan kantor sudah di rubuhkan,” sebutnya
“Kalo kantor baru ini tidak ada arsip lagi, paling dokumen-dokumen baru,” sebutnya
Saat ditanya apakah mungkin jika yang menjual arsip kepada pedagang di pasar Parit II adalah bawahannya. Adrian menyebutkan bahwa tidak mungkin jika bawahannya yang melakukan itu.
“Kalo bawahan sayo dak ado, itu di curi itu. Di jualnya kan,”ucapnya
Ia menambahkan bahwa kedepan jika memang memungkinkan pihaknya akan memusnahkan arsip-arsip yang memang tidak di perlukan lagi. (Mam)
Discussion about this post