PILARJAMBI.COM – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pelaku usaha industri gula untuk membahas persoalan industri gula di Provinsi Lampung, hari ini 11 November 2024 di Kantor Wilayah II KPPU di Bandar Lampung.
Kegiatan ini ditujukan untuk mendalami isu-isu yang berkaitan dengan persaingan usaha dalam industri gula, serta mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara regulator, pelaku usaha, dan stakeholders terkait.
Secara khusus, pertemuan mengidentifikasi potensi praktik bisnis yang tidak sehat dan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memberikan masukan terkait kebijakan guna memperbaiki iklim persaingan usaha di sektor gula.
Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari delapan perusahaan gula besar yang beroperasi di Provinsi Lampung, antara lain PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gunung Madu Plantation, PT Pemuka Sakti Manis Indah, dan PT Sinergi Gula Nusantara Regional Sumatera.
Merujuk pada data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, kebutuhan konsumsi gula di Indonesia menyentuh angka 6 juta ton.
Dari angka kebutuhan tersebut, 3 juta ton merupakan kebutuhan gula konsumsi dan 3 juta ton kebutuhan gula produksi.
Berdasarkan estimasi produksi untuk tahun 2023, Provinsi Jawa Timur masih menjadi provinsi penghasil gula terbesar dengan angka produksi mencapai 1,21 juta ton, jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi penghasil gula lainnya.
Sementara itu, Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu pusat produksi gula terbesar di Indonesia, hanya mampu memproduksi gula sebanyak 768,4 ribu ton pada periode yang sama.
Selain Lampung, terdapat sembilan provinsi penghasil gula lainnya yang rata-rata produksi gula mereka hanya mencapai 471,94 ribu ton pada periode 2019-2023.
Meskipun demikian, sektor industri gula di Lampung tetap memiliki potensi besar untuk berkembang, seiring dengan kebijakan Pemerintah yang berfokus pada penguatan sektor pertanian dan perkebunan gula nasional.
Salah satu topik yang juga menjadi sorotan dalam FGD ini adalah pola kemitraan antara perusahaan gula dengan petani tebu.
Meskipun pola kemitraan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas tebu, sejumlah kendala masih dihadapi oleh perusahaan salah satunya adalah ketersediaan lahan yang semakin sedikit.
Selain itu, faktor iklim juga menjadi pemicu dalam peningkatan produktivitas di mana tidak bisa dilakukannya raplanting pada 30% lahan yang rusak.
Harga pupuk yang terus meningkat juga menjadi beban berat bagi petani yang sebagian besar bergantung pada input ini untuk memastikan hasil tebu yang optimal.
Kondisi ini menyebabkan petani terjebak dalam dilema di mana dibutuhkan pupuk berkualitas untuk meningkatkan hasil panen, namun biaya yang tinggi membuat banyak petani kesulitan membeli pupuk yang sesuai
dengan kebutuhan.
Dalam forum juga mengemuka bahwa harga jual gula rata-rata adalah sekitar Rp14.000 sampai Rp15.000.
KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri gula, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing nasional.
Melalui forum-forum seperti FGD ini, KPPU berharap dapat memperoleh berbagai masukan yang konstruktif dari pelaku usaha, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam menjaga keberlanjutan industri gula di Indonesia.
“Kami berharap melalui FGD ini, kita dapat memperkuat dialog antara KPPU dan pelaku usaha untuk nantinya kami sampaikan sebagai saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebagai regulator.
Upaya tersebut KPPU lakukan guna menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk pengembangan industri gula di Lampung maupun di skala nasional, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia,” ujar Ifan, sapaan Ketua KPPU.
KPPU juga berharap kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman mengenai dinamika pasar gula yang semakin kompleks, sekaligus memberikan wawasan kepada para pelaku industri tentang pentingnya menjaga prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, guna mencegah adanya praktik-praktik anti persaingan yang merugikan konsumen dan masyarakat luas.
Melalui berbagai kegiatan seperti FGD ini, KPPU terus berupaya untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dapat berlangsung di seluruh sektor industri di Indonesia. **
Discussion about this post