PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Guna memastikan fungsi dan peran perpanjangan tangan dari pemerintah Kota Jambi, Walikota Jambi, Syarif Fasha membuka Focus Group Discution (FGD) tentang Pertanahan dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) dan Pembentukan Forum Rukun Tetangga (RT) Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (03/06/21).
“Jadi kalau kita mengumpulkan ketua RT tidak perlu mengumpulkan 1600 ketua RT, tetapi cukup ketua forum RTnya saja. Untuk peraturan Walikota sebagai payung hukumnya sudah kita buat dan akan di sosialisasikan,” jelasnya.
Terkait Lurah yang tidak berani mengeluarkan surat sporadik, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut karena banyak terjadi kasus-kasus terdahulu yang mana terdapat Lurah yang mengeluarkan surat sporadik yang bukan menjadi kewenangannya lagi dan ada juga Lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut.
“Hal seperti ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, maka lebih baik mereka mengusulkan untuk mengundurkan diri saja,” tegas Fasha.
“Ini merupakan tugas tambahan yang melekat bagi mereka dan tidak perlu ada SK lagi karena salah satu tugasnya adalah masalah pertanahan, pajak, PBB. Di kelurahan itu sendiri ada kasinya seperti kasi PEM, kasi kesos, kasi trantib dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada pengurus rumah ibadah yang mana dirinya juga merupakan ketua dewan masjid Kota Jambi agar setiap pengurus masjid/rumah ibadah untuk segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah ibadah untuk segera di buat.
“Ini merupakan kewajiban dan untuk membuat sertifikatnya juga gratis dari pemerintah. Jangan sampai nanti kemudian dari lahan yang mewakafkannya sudah meninggal dunia dan keturunannya ketiga maupun ke empat bisa saja menjual secara kapling,” tandasnya. (*)
Discussion about this post