PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengatur proses pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Hal ini guna memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan selama proses pemotongan hewan, warga yang bukan panita kurban dan bukan pihak yang berkurban, tidak boleh berada di lokasi penyembelihan.
“Di lapangan atau lokasi sembelih hewan, maksimal diisi 30 orang saja. Panitia harus menggunakan masker dan sarung tangan, juga menghindari kontak fisik,” ujarnya, Rabu (14/07/21).
Ia pun mengatakan pembagian kurban dilakukan dengan menggunakan sistem kupon. Di dalam kupon itu tercantum nama penerima, nomor, hari dan jam pengambilan.
Warga yang ingin mengambil harus datang ke lokasi pemotongan hewan kurban, sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga tidak terjadi penumpukan orang di lokasi pemotongan tersebut.
“Tapi juga disarankan dalam pembagian daging kurban, dilakukan dengan ke rumah masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (Sobar/alra)
Discussion about this post