PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH – Satuan Intelijen Keamanan Polres Kerinci melakukan monitoring peredaran obat berbahaya dalam bentuk sediaan cair sirup anak pada sejumlah Apotek di Kota Sungaipenuh, Sabtu (22/10 /2022).
Monitoring dalam bentuk kegiatan pengecekan peredaran obat tersebut dipimpin langsung oleh PS Kanit III Intelkam Polres Kerinci Aipda Gunar.
Kegiatan mendasari Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/ I/ 3461/ 2022 Perihal Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progressive Actue Kidney Injury) pada anak ter tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinkes Batanghari Nomor 445/ 1822/ PK.01- Dinkes/ 2022 tentang Peredaran Obat dalam bentuk sediaan cair syrup anak dan Undang- Undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
” Selain melakukan monitoring, kami juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk menghentikan sementara penjualan/peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” Aipda Gunar.
Di samping itu juga Kasat Intelkam Polres Kerinci menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang dilarang oleh pemerintah.
Dalam himbauan disampaikan bahwa BPOM telah menarik peredaran 5 merk paracetamol sirup yaitu :
- Termorex Sirup (Obat Demam), Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi PT Yarindo Farmatama dengan Nomor izin edar DTLO332708637A1, Kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, Botol Plastik@ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup ( obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 ml.
- Unibeb Demam Drops (Obat Demam), Produksi Universal Pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.
Kegiatan yang digelar oleh Satintelkam Polres Kerinci ini sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.***
Discussion about this post