PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar (BA) dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Produk Sawitindo Jambi.
BA yang juga merupakan ketua koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) akan melaporkan kembali tundingan yang ditujukan kepadanya ke Polda Jambi, menurutnya bahwa ia tidak merasa bersalah.
“Saya akan laporkan kembali ke mabes, karena saya tidak bersalah, dan ini juga terkait nama baik saya selaku dewan dan kawan-kawan lain juga kena imbasnya,”sebut Politisi Golkar. Senin, (22/03/2021).
Selain akan melakukan laporan balik, ‘BA’ akan segera melakukan mediasi terkait hal itu bersama komisi yang menangani perkebunan tersebut serta akan bermediasi dengan partai politik.
“Nanti saya juga akan mediasi bersama pihak terkait dan kuasa hukum saya, soal dugaan pelaporan nama baik saya ke Polda Jambi” imbuhnya.
Selain melaporkan, BA juga akan memastikan dirinya kalau terbukti melakukan pencurian TBS sawit tersebut, maka ia siap untuk ditindak hukum bahkan digantung.”Iya Kalau memang saya terbukti maka gantung saja saya, tidak sedikitpun saya takut,” tandasnya.
Sebelumnya BA sendiri di laporkan terkait dilaporkannya dirinnya ke Polda Jambi, terkait dugaan pencurian buah sawit dari salah satu PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup), afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. (Mam)
Discussion about this post