PILARJAMBI.COM | JAKARTA – KPK menangkap satu tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan atau ‘ketok palu’ RAPBD Jambi 2017. Diketahui penangkapan dilakukan ada Sabtu (7/8) lalu.
“Hari Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Satu tersangka tersebut diketahui sempat mangkir saat pemanggilan. Oleh karenanya, KPK langsung melakukan penangkapan.
“Yang berangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir,” ucap Ali.
Ali mengatakan saat ini tersangka sudah di tiba Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendati begitu, Ali tidak membeberkan secara pasti nama satu tersangka tersebut.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Ali.
“Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini,” jelasnya.
Sumber: detik.com
Discussion about this post