PILARJAMBI.COM, TEBO – Warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang merupakan petani mitra Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Persada Alam Hijau (PAH) menolak keras rencana Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk melakukan Eksekusi lahan dari pemohon Yeni Arianti DKK.
ND, salah seorang Petani saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020) mengatakan, pihaknya menolak keras rencana PN Tebo untuk melakukan Eksekusi tersebut dikarenakan tidak mengetahui duduk permasalahannya.
” Kami tidak tahu apa permasalahannya, tiba- tiba ada pemberitahuan kalau lahan kami mau di Eksekusi, tentu hal ini kami tolak,” tegasnya.
ND menjelaskan, kalau itu memang sudah putusan pengadilan, kenapa kami tidak dilibatkan didalam prosesnya.
” Didalam surat pernyataan penyerahan lahan (SPPL) kami ke Perusahaan sangat jelas, apabila ada permasalahan ataupun sengketa pada lahan yang kami serahkan itu menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya, bukan tanggung jawab pihak perusahaan atau yang lain,” jelasnya lagi.
Dikatakan ND, bahwa pihak petani pemilik lahan yang akan dieksekusi juga sudah berkirim surat kepada Ketua PN Tebo perihal permohonan penundaan Eksekusi tersebut.
” Mudah- mudahan Bapak Ketua PN Tebo bisa mempertimbangkan permohonan kami,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post