PILARJAMBI.COM| JAMBI– Pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) mengklarifikasi video viral di sejumlah media sosial instagram, tentang perobohan satu pondok dan gubuk di lahan seluas 90 hektare yang berada di desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.
Juru bicara PT WIN Abdull Jabbar menegaskan bahwa, Dalil Pihak PT. WILTOP INTI NUSANTARA melakukan pembersihan lahan termasuk bangunan yang berada di atasnya berpedoman pada :
- Bahwa lokasi lahan tersebut adalah milik PT. WIN dengan dibuktikan, PT.WIN memiliki surat-surat tanah dan sporadik.
- Negara sudah memberikan Hak terhadap PT. WIN atas hasil putusan sidang Perdata Tahun 2021 di PN Sengeti dan hasil putusan sidang Pidana Tahun 2021 di PN Kota Jambi sehingga berdasarkan putusan tsb, maka PT. WIN berhak menguasai tersebut.
- Pada tahun 2023, PN Sengeti menolak gugatan perdata dari Pihak Rukli, Ramli dkk terhadap PT. WIN
Dikatakan Jabbar, bahwa salah satu pertimbangan menolak gugatan tersebut adalah karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat Sprodik asli dari lahan tersebut.
“Kita klarifikasi bahwa pembongkaran tersebut sesuai dengan putusan PN Sengeti, bahwa gugatan mereka atas lahan tersebut ditolak dengan alasan inpersona atau salah gugatan, saat pembongkaran juga disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya kepada Wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Dijelaskan Jabbar, bahwa artinya pembongkaran bangunan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Putusan PN Muarojambi itu juga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah benar milik PT WIN.
“Kami juga telah meminta agar para pekerja ataupun pihak terkait segera meninggalkan tempat tersebut, lahan tersebut juga sudah kita pasang plang pemberitahuan agar tidak ada pihak selain PT WIN yang beraktifitas di sana,” tambahnya.
Sementara itu, Berdasarkan penuturan Mantan Kepala Desa Kemingking Dalam Datuk Bustami, bahwa sporadik PT. WiN, yg dahulunya dikuasai oleh PT. Khariama sdh ada sejak Tahun 2005 dan di ttd mengetahui sporadiknya oleh dirinyaselaku kepala desa pada saat itu.
“Hingga tahun 2017, Tanah yang dikuasai pada saat itu tidak pernah diganggu dan diributin orang, bahkan tanah tersebut berkali2 di stacking, dibersihkan. Sebagian di tanam, dibuatkan parit pembatas dan membuat jalan tidak pernah diganggu. Hingga dari tahun 2017 s.d 2022 tanah tersebut yang sudag dilanjutkan dan dikuasai oleh PT. WIN juga tidak pernah diganggu orang,” ungkapnya.
Pada kesempatan lain, Pihak PT. WIN telah melaporkan Saudara Rukli, Ramli dkk kepada Polda Jambi, dan pada saat ini perkara ini msh berlangsung dan perkaranya ditangani Subdit 3 Polda Jambi.
“Saat ini Rukli, Ramli dan Muarwiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen surat sporadik,” tegasnya.
Perkembangan lanjutan perkara pidana lainnya, Pihak PT. WIN juga sudah melaporkan beberapa orang yg diduga melakukan penyerobotan tanah, memasuki areal rencana kebun tanpa izin, melakukan aktivitas lainnya di lokasi tanah PT. WIN tanpa izin sehingga terjadi pengrusakan tata guna tanah.
Kasusnya juga ditangani Subdit 2 Polda Jambi Berdasarkan indentifikasi objek tanah dan diperoleh keterangan di lapangan, saat ini tanah tsb digarap di duga oleh Sdr. ALUNG Medan dgn mandor kerja lapangan Sdr. Siregar
Pada kesempatan lain, Rukli, Ramli dkk juga telah dilaporkan oleh Zulkifli selaku pemilik asli tanah yg bersebelahan dgn Tanah milik PT. WIN yaitu berupa penyerobotan tanah, perusakan kebun karet seluas kurang lebih 18 Hektar, dan perkaranya sudab ditangani Polres Muaro Jambi. *
Discussion about this post