PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Ratusan hektare lahan perkebunan warga parit Selamat, Desa Muara Seberang, kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terendam banjir, diduga aktivitas perusahaan illegal yang membuat kanal sehingga luapan air membanjiri perkebunan warga.
Berdasarkan pantauan dilokasi, lahan perkebunan masyarakat sekitar yang terdiri dari sawit, kelapa dan pinang serta tanaman lainnya itu kini mulai menguning. Bahkan, sebagian perkebunan itu mati akibat genangan air yang membanjiri areal oerkebunan warga setempat.
Dari informasi yang dihimpun pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Namun, baru sekitar bulan November 2020 saat tanggul perusahaan selesai dibangun saat itulah banjir mulai terjadi.
Kanal atau parit yang sebelumnya hanya ada satu tersebut dibuat satu lagi oleh perusahaan dan melakukan pembuatan tanggul yang sangat tinggi sehingga air saat pasang melewati tanggul milik masyarakat dan masuk ke perkebunan tersebut dan menyebabkan genangan air yang sulit untuk kering.
Terhadap hal itu, anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar komisi II, Syufrayogi Saiful, turun langsung bersama pihak Dinas Perkebunan dan sejumlah masyarakat meninjau lokasi lahan perkebunan warga dan perusahaan PT. Pelita Wira Sejahtera (PWS)
Yogi menyebutkan bahwa ternyata tidak ada izin dari pihak perusahaan kepada warga setempat untuk mendirikan perusahan.
“Luas lahan yang akan di bangun ini ada sekitar 200 hektare. Tadi juga ada saya telpon kades juga ternyata tidak ada izin tertulis dari pihak perusahaan untuk bangun ini,” katanya. Selasa, (02/03/2021).
Lebih lanjut disampaikan oleh Yogi, bahwa terkait dengan kanal, seharusnya kanal yang dibuat tersebut posisinya berada di dalam tanggul. Kondisi yang ada, kanal air berada di luar tanggul, sementara tanah dari galian di buat tanggul.
“Seharusnya buat tanggul ini, air ini di dalam tanggul, bukan di luar tanggul. Kalo di luar tanggul kemudian air ini meluap dan ke tanggul sebelah. Sementara tanggul sebelah tidak kuat akhirnya jebol dan saat ini air merendam seluruh tanaman masyarakat,” sebutnya.
“Ini kemungkinan untuk kelapa dalam informasinya di duga tidak ada izin, karena tidak ada koordinasi Dinas terkait seperti Disbun, PU masalah pengairan dan tata kelola air. Karena itu kita anggap ilegal. Kita minta satpol PP untuk menyetop ini.” pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post