PILARJAMBI.COM | JAMBI – Terima upah hanya Rp 800 ribu, tiga pelaku berinisial LT, IN dan MD yang berperan sebagai penebang pada kasus Ilegal Loging di kawasan hutan Desa Petaling, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kegiatan tersebut ditemukan pada saat kita melakukan kegiatan patroli skala besar pencegahan kahutla di wilayah Desa Petaling, Kabupaten Muaro Jambi. Bersama Kementrian LHK, TNI, Polres Muaro Jambi dan steak holder yang lain” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (07/06/21).
Berkaitan dengan lotusnya yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Maka penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada oleh penegakan hukum bagian Sumatera dari Kementerian LHK.
“Para pelaku tersebut yakni sebagai pelaku penebangan di lokasi hutan dan diatas mereka ini ada pemodal yang menghubungkan antara hasil Ilegal Logging dengan pembeli atau pasar dibeberapa wilayah Jambi dan Sumsel,” katanya.
Ketiga pelaku sebagai penebang di lokasi hutan hanya mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp 800.000.
“Jenis kayu yang diambil itu kayu rimba campuran seperti, kayu Meranti dan beberapa jenis kayu lainnya,”jelasnya.
Pihaknya juga melakukan upaya Join Investigation bersama Kementrian LHK serta Pemerintah Sumsel guna mendapatkan jaringan yang sebagai pemodal diatas dalam kasus Ilegal Logging tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 kubik kayu, 1 Unit alat penebang (sinso) dan beberapa peralatan yang pelaku gunakan sehari-hari,”tandasnya.
Dugaan pasal yang di langgar yakni pasal 37 angka 12 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 82 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp. 500 juta maksimal 2,5 miliyar.
Sumber: ampar.id
Discussion about this post