PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Baru-baru ini Pengadilan Agama Kualatungkal meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu. Apa itu isbat wakaf terpadu? Isbat wakaf terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kualatungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Barat tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.
Kelebihannya, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.
Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal Zakaria Ansori, SHI, MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Isbat Wakaf Terpadu adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah, maka dari itu PA Kuala Tungkal membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjungjabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut.
“Banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan, sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan,”kata Zakaria Ansori.
Di tempat terpisah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kualatungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kualatungkal.
“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, Alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat. Sedangkan yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kualatungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun,”ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjungjabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat, “Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjungjabung Barat,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post