PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mematangkan persiapan Presidensi G20 di bidang ketenagakerjaan. Rencananya, Kemnaker akan membawa isu pekerja disabilitas di Presidensi G20 nanti.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, memperioritaskan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bagi negara maju dan negara berkembang. Ini tidak lain agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses penuh di sektor ketenagakerjaan.
“Kita ingin menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain bahwa isu inklusif bagi penyandang disabilitas itu adalah isu prioritas. Kami meyakini ini akan akseleratif kalau kita angkat di pertemuan G20,” kata Ida yang didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Staf Khusus Menaker, Hindun Anisah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Adapun upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang inklusif bagi para penyandang disabilitas yakni, melakukan pelatihan vokasi.
“Ini juga menjadi pilihan bagi disabilitas untuk mendapatkan standar yang layak dengan cara sertifikasi kompetensi,” ucapnya.
Selain itu, Kemnaker juga sudah dan sedang melakukan diseminasi percepatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dengan memberikan perhatian kepada Pemerintah Daerah.
“Ini yang harus kita bangun perhatiannya dari Pemerintah Daerah bukan hanya program ULD tapi juga program ketenagakerjaan lainnya yang didukung oleh Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Sementara Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KDN), Dante Rigmalia menambahkan, tantangan besar yang dihadapi KND adalah membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Jalur komunikasi ini harus tetap berada pada jalur tugas KND sebagai lembaga pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ucap Dante.
Sumber: suara.com
Discussion about this post