PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah mencabut peraturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000 per liter. Kebijakan itu mulai berlaku, Rabu (16/03/2022).
“Iya dicabut HET (hari Rabu). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp14.000 per liter,” kata Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nukman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (17/03/2022).
Oke mengatakan, bahwa dirinya tengah memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru terkait HET minyak goreng. Hal inipun diakuinya telah disosialisasikan ke pasar-pasar
“Saya ke pasar dan sudah koordinasi, silahkan untuk minyak kemasan lepas dengan harga keekonomian,” ujar Oke.
Oke mengklaim bahwa pencabutan HET ini seiring dengan kelangkaan di berbagai daerah dan banyak harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan.
Menurutnya, harga minyak ke depan akan turun dengan dengan sendirinya, dimana pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya.
“Mungkin akan ada kebingungan, namun dengan harga keekonomian nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi atau kembali keseimbangan barunya, maka mereka akan punya harga yang sesuai dengan mekanisme pasar,” jelas Oke. (Peha)
Discussion about this post