PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519 sampai dengan akhir pekan ini.
Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding mengatakan sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
” Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” sebutnya.
“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” lanjutnya.
Ini objek Gratifikasi yang diterima KPK
1. Sesuatu produk diduga Gingseng dalam kardus yang berasal dari Korea

2. Cindera Mata berupa botol minum

3. Berbagai Produk makanan

4. Kue kering

5. Paresel kramik pecah belah

6. Snack

7. Ucapan hingga kue kering dan cinderamata

(**/Alra)
Discussion about this post