PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak yang diikuti sebanyak 43 desa Di Kabupaten Tanjungjabung Barat mula memasuki tahapan pengumuman pencalon. Hingga saat ini, bagi calon kades dari petahana diwajibkan mencantumkan rekomendasi dari pihak Inspektorat Tanjab Barat.
Diketahui, persyaratan bagi calon incumbent yang akan maju Pilkades diwajibkan memiliki rekomendasi dari pihak Inspektorat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sejauh ini, sudah ada sejumlah calon kades yang menyelesaikan LHP tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat, Encep Jarkasih menyebut sudah terdapat 11 calon petahana tersebut yang sudah menerima rekomendasi sebagai salah syarat maju kembali dalam perhelatan pilkades Serentak 29 agustus mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 17 kepala desa yang meminta rekomendasi dari Inspektorat sebagai syarat untuk maju pilkades, yang kita setujui baru ada 11, sisanya masih menunggu.” Sebut Encep Jarkasih. Rabu, (29/06/2022)
Lebih lanjut, Encep mengatakan bahwa dirinya akan segera memberi batas waktu terkait kepala desa incumbent untuk yang belum menyelesaikan surat rekomendasi dari Inspektorat.”Adapun yang mereka harus selesaikan berbagai macam seperti keuangan pajak, bukti pajak dari KPP Pratama dan meminta buktinya.” Ungkapnya.
Ia menjelaskan apapun para calon kepala desa incumbent yang belum menyelesaikan surat rekomendasi dari Inspektorat adalah 3 desa yang berada di wilayah Ulu dan 3 desa di wilayah Ilir.” Saya sebutkan 3 desa di wilayah Ulu dan 3 desa di wilayah Ilir.” Tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post