BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sejak Desember 2022 Sampai Maret 2023

PILARJAMBI.COM | JAMBI– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 162,870 gram.

Dalam pemusnahan itu, sepuluh orang tersangka pun ditampilkan untuk menyaksikan barang bukti Narkotikanya itu dengan cara diblender dicampur air dan juga deterjen.

Diketahui, para pelaku tersebut merupakan pengedar dan juga pemakai.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu mengatakan, dari total barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 162,870 gram sebagian disisihkan untuk uji BPOM sebanyak 1,360 gram.

Selain untuk uji BPOM, sebagian juga untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi sebanyak 2,245 gram.

“Jadi yang dimusnahkan ini ada sebanyak 159,265 gram,” katanya.

Berdasarkan barang bukti, kata Wisnu, yang telah dikumpulkan berdasarkan dari penangkapan tersangka sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

“Ini membuktikan bahwasanya peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi semakin meningkat,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan awal, kata Wisnu, barang bukti tersebut berasal dari Provinsi luar Jambi.

“Hasil pemeriksaan awal barang bukti iti dari Provinsi sebelah. Paling banyak dari Provinsi Riau, bahkan ada yang dari Sumatera Utara (Sumut),” ungkapnya.