PILARJAMBI.COM- Masa jabatan anggota DPRD Kota Jambi periode 2019-2024 akan segera berakhir. Para anggota DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu lalu akan dilantik pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Para anggota DPRD Kota Jambi Periode sebelumnya yang akan habis masa jabatan akan menerima uang jasa pengabdian. Nilainya variatif antara pimpinan dan anggota.
Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman menjelaskan bahwa uang jasa pengabdian ini memang merupakan hak yang diterima setiap anggota dewan setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Besarannya, untuk anggota DPRD biasa akan menerima sekitar Rp8 juta. Sementara unsur pimpinan DPRD menerima hingga Rp12 jutaan.
“Pemberian uang jasa pengabdian ini adalah bagian dari penghargaan atas kinerja para anggota DPRD selama lima tahun menjabat,” jelasnya.
Besaran nilai uang jasa ini menurut Noviarman telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan diberikan bersamaan dengan masa transisi menjelang pelantikan dewan terpilih periode 2024-2029,” jelas Noviarman.
Selain uang jasa pengabdian, pihaknya juga mengingatkan agar pengembalian aset pemerintah seperti pin emas, telepon seluler, dan iPad yang selama ini digunakan oleh anggota dewan juga menjadi bagian dari proses administrasi penutupan masa jabatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua barang inventaris pemerintah dikelola dengan baik dan dikembalikan tepat waktu sebelum dewan baru dilantik pada 23 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, juga menegaskan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, ia dan seluruh anggota DPRD akan mengembalikan barang-barang inventaris, termasuk mobil dinas, sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Semua barang inventaris milik pemerintah harus dikembalikan sesuai ketentuan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pejabat publik, dan kami ingin memastikan transisi berjalan dengan lancar,” ujarnya.**
Discussion about this post