PILARJAMBI.COM, JAMBI – Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 terkait panduan Ibadah Ramadhan 1441 Hijriah ditengah wabah pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Salah satu panduan yang dikeluarkan Kemenag yaitu terkait dengan kegiatan solat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Menanggapi hal ini Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H.Muhammad menjelaskan bahwa keputusan atau kebijakan yang telah diambil ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan penularan Virus Corona. “Karna di kondisi sekarang kita tidak tahu siapa yang terpapar,” ujarnya. Kamis,(9/4).
Selain menghimbau agar masyarakat tidak melakukan salat tarawih berjamaah di Masjid. Surat edaran tersebut juga berisi agar masyarakat melakukan ibadah seperti tadarus dan Nuzulul Quran di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Sedangkan untuk salat Idul Fitri sendiri Ka.Kanwil menjelaskan bahwa masih menunggu Fatwa MUI dan berharap sebelum Idul Fitri pandemi ini telah selesai.
Saat ini Kemenag Provinsi Jambi sendiri seperti dijelaskan Ka.Kanwil bahwa telah menyebarluaskan informasi ini dan berharap kepada masyarakat untuk bisa sama-sama mematuhinya.
“Kanwil punya akses sampai ke pelosok-pelosok dan surat edaran ini sudah disampaikan ke Kemenag nanti akan disampaikan ke semua aparatur Kementerian Agama,” jelas Ka.Kanwil. (cuy)
Discussion about this post