PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah akan membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon ASN, yakni CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa dapat dipastikan pelamar akan cukup besar. Maka pemerintah memberlakukan agar pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.
“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” katanya, Senin (14/06/21).
Dia memastikan bahwa jika ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK maka akan dinyatakan gugur.
“Dan kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.
Ari meminta agar peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.
“Jadi para peserta harus memprtimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan dimana, kemudian juga lokasinya seperti apa. Karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat,” pungkasnya.
Sumber: okezone
Discussion about this post