PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiayah (MI) Swasta 09016 Hidayatul Islam yang berlokasi d Parit 3 darat, RT 24, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjungjabung Barat, sungguh memperihatinkan. Perbaikan tersebut merupakan wewenang pusat.
Menanggapi hal itu Kasi Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Tanjab Barat, M. Rusli Zaenal saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa di Tanjab Barat masih banyak terdapat sekolah swasta yang kondisi bangunan nya rusak. Namun kata dia, terkait bantuan Madrasah pihaknya tidak berwenang untuk melaksanakan perbaikan.
“Bantuan sekolah baik itu rehab atau mebelair pihak sekolah itu diberi peluang setiap tahun nya untuk mengupload di Sim Sarpras mengenai kebutuhan apa saja yang sangat mendasar madrasah itu,”ujarnya. Kamis, (27/01/2022).
“Nah kesiapan pihak madrasah ini untuk mengupload sudah dilakukan nya atau tidak karena di sim sarpras itu ada tanggal yang ditentukan atau deadline,”tambahnya.
Lebih lanjut, Rusli menerangkan terkait Sim Sarpras (Sistem Informasi Sarana dan Prasarana) yang sudah diupload oleh pihak madrasah nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kelengkapan berkas dan hal lain terhadap kelayakan madrasah untuk menerima bantuan dari pihak Dirjen Pendidikan Islam.
“Diverifikasi tentang status madrasah, atau tanahnya itu sudah bersertifikat kah kemudian izin operasional yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ada atau tidak, jadi kalau memang lengkap sesuai aturan itu Insya Allah dapat,”terangnya.
“Makanya kita selalu memberikan informasi itu kepada setiap madrasah untuk melakukan pengupload an baik juknis maupun mekasimenya semua sudah kita berikan kepihak madrasah, tapi terkadang ada pihak pihak atau oknum yang tidak menanggapi hal ini,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post