PILARJAMBI.COM — Artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan setelah mantan pesinetron itu terbukti menjadi pengedar narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Ammar. Pengacaranya, Jon Mathias, menilai proses hukum yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan dilakukan secara terburu-buru.
Pengacara Nilai Pemindahan Tidak Sesuai Prosedur
Jon Mathias menyayangkan keputusan memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan sebelum kasusnya disidangkan.
Menurutnya, pemindahan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum karena Ammar belum divonis bersalah oleh pengadilan.
“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” kata Jon kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis malam (16/10).
Jon menegaskan bahwa seharusnya proses persidangan dijalankan terlebih dahulu untuk memastikan posisi hukum kliennya. Pemindahan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesan bahwa Ammar telah divonis bersalah secara sepihak.
Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Persidangan
Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dipastikan tidak dapat hadir langsung di ruang sidang.
Persidangan akan dilakukan secara daring (online), yang dinilai membatasi ruang bagi Ammar untuk membela diri.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” jelas Jon Mathias.
“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.
Bandingkan Perlakuan Ammar Zoni dengan Koruptor
Dalam kesempatan yang sama, Jon Mathias juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara kasus Ammar dengan para pelaku korupsi.
Ia menilai tindakan memborgol dan mengirim Ammar ke Nusakambangan terlalu berlebihan untuk kasus narkoba yang skalanya masih kecil.
“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar,” tegas Jon.
“Ini kan cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional tapi diperlakukan seperti teroris,” imbuhnya.
Ditjenpas Jelaskan Alasan Pemindahan ke Nusakambangan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan keterangan resmi terkait pemindahan Ammar Zoni.
Total terdapat enam tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan pengawalan ketat oleh petugas Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis keterangan Ditjenpas melalui akun Instagram resminya.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan dilakukan untuk pembinaan perilaku dan peningkatan kedisiplinan warga binaan berisiko tinggi (high risk).
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi,” jelas Rika.
“Sehingga ketika bebas nanti, mereka siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Lapas Nusakambangan: Penjara dengan Pengamanan Super Maksimum
Nusakambangan dikenal sebagai lapas dengan sistem pengamanan paling ketat di Indonesia.
Pulau ini menampung berbagai narapidana kelas berat, mulai dari pelaku terorisme, bandar narkoba internasional, hingga pembunuh berantai.
Ditempatkannya Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan efek jera serta memperbaiki perilaku warga binaan dengan disiplin tinggi. **










































































































Discussion about this post