PILARJAMBI.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Shang Ratu, Kamis (2/10/2025), dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah memahami secara menyeluruh isi, ketentuan, serta mekanisme penerapan Perbup Perjalanan Dinas yang baru.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar seluruh aparatur pemerintah dapat mengimplementasikan peraturan ini secara benar, tertib, dan akuntabel,” ujar Alias.
Ia menambahkan, sosialisasi juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, mencegah kesalahan administratif, mendorong pelaksanaan yang efektif dan akuntabel, serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang utuh dan seragam terkait ketentuan perjalanan dinas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Dengan diberlakukannya Perbup tersebut, Alias berharap pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Muaro Jambi dapat berjalan lebih tertib secara administrasi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, yang akrab disapa Jun Mahir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 yang memuat sejumlah ketentuan baru terkait perjalanan dinas.
Menurutnya, dalam Perpres tersebut terdapat perubahan signifikan, khususnya terkait standar biaya, mekanisme penganggaran, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas yang wajib disesuaikan oleh pemerintah daerah.
“Kedepannya, seluruh OPD harus lebih berhati-hati. Ini merupakan tahun pertama penerapan peraturan ini, sehingga masih mungkin terdapat kelemahan. Laksanakan sesuai aturan agar tidak terjadi pengembalian uang. Satu kesalahan bisa berdampak pada proses selanjutnya,” tegas Jun Mahir.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mempelajari secara detail matriks dan ketentuan yang tertuang dalam Perbup tersebut guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap para peserta dapat memanfaatkan forum sosialisasi secara optimal dengan mengajukan pertanyaan secara terbuka dan jelas, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penerapan aturan perjalanan dinas di lapangan. **











































































































Discussion about this post