PILARJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah guna menindaklanjuti persoalan penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Pada Selasa (6/1/2026), Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang wilayahnya masuk dalam kawasan zona merah. RDP ini menjadi forum awal untuk menghimpun data dan keterangan langsung dari tingkat paling bawah.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan bahwa tahap awal kerja pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya terkait sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung.
“Dalam beberapa hari ke depan, pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Kita ingin mengetahui secara pasti mana sertifikat yang masuk zona merah dan mana yang tidak. Data ini nantinya akan kita sinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Muhili.
Selain data kepemilikan sertifikat, pansus juga meminta kronologi lengkap terkait proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Data tersebut dihimpun dari tingkat RT dan kelurahan guna memastikan informasi yang diterima sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami sengaja meminta data dari bawah. Ini penting agar bahan kerja pansus valid dan tidak terjadi kesalahan maupun manipulasi data,” tegasnya.
Muhili menambahkan, pansus akan melakukan pemetaan secara detail terhadap bangunan yang telah berdiri dan benar-benar dihuni oleh masyarakat. Menurutnya, tidak semua lahan di kawasan zona merah dapat diperlakukan secara seragam.
“Kita ingin melihat secara jelas mana bangunan yang sudah dibangun dan dihuni warga, dan mana yang belum. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita adalah rumah masyarakat yang sudah ada. Kalau yang belum dibangun, biasanya bukan milik warga, melainkan pengusaha,” jelasnya.
Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya BPN dan Pertamina. Seluruh temuan tersebut akan disusun dalam bentuk dokumen resmi hasil kerja pansus.
“Dokumen ini nantinya akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari sana akan disimpulkan dalam kerja pansus untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Muhili.
Sementara itu, advokat pendamping warga terdampak zona merah, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah. Menurutnya, pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
“Kami mengapresiasi pembentukan Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan agar pemerintah dapat melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga,” ujar Suhatman.
Ia menilai langkah DPRD sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang telah lama dilakukan masyarakat. Suhatman berharap pansus mampu menghasilkan rekomendasi konkret dan berpihak pada kepentingan warga.
“Harapan kami, pansus ini bekerja objektif dan berani menyuarakan kepentingan masyarakat, sehingga status zona merah yang merugikan warga bisa dicabut,” pungkasnya.**









































































































Discussion about this post