PILARJAMBI.COM– DPRD Kota Jambi menunjukkan sikap tegas dengan menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Penolakan ini menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi bersama warga dan pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas penumpukan batu bara.
“RDP ini menjadi wadah aspirasi masyarakat. Ada beberapa poin rekomendasi yang akan kami sampaikan ke pemerintah kota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sorotan utama DPRD tertuju pada dugaan ketidaksesuaian izin operasional perusahaan. Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan tidak diperuntukkan bagi aktivitas stockpile batu bara.
“Kalau sesuai izin untuk pertanian silakan, tapi untuk batu bara kami tolak. Dampaknya besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
DPRD menilai keberadaan stockpile di wilayah perkotaan berpotensi menimbulkan pencemaran udara, debu, serta gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Terlebih, Kota Jambi bukan kawasan pertambangan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Jambi berencana menyurati Presiden Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta peninjauan menyeluruh terhadap proses perizinan.
“Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ini menyangkut kepentingan puluhan ribu masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian terkait, hingga DPR RI guna memastikan adanya evaluasi dan penegakan aturan.










































































































Discussion about this post