PILARJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus dua orang tersangka pencucian satu unit Genset milik PT XL Axiata yaitu Hamzah dan Supri.
Hamzah berhasil di ringkus saat melarikan diri ke Kota Padang. Sementara Supri di amankan di kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA Putu Gede saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Ya sudah kita tangkap, tapi akan kita kembangkan lagi, sebab mereka memiliki banyak laporan posisi,” kata IPDA Putu Gede, Rabu (19/8/2020) kemarin.
Dia menambahkan jika kedua tersangka sudah di tahan dan akan di periksa secara intensif.
“Semuanya sudah ada di Polsek, termasuk yang kita tangkap di kota Padang,” tambahnya.
Aksi pencurian itu terjadi Kamis 30 Juli lalu, sekitar pukul 14.00 wib, atas kejadian itu, pihak PT XL axiata langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B-217/VII/2020 / SPK II Polsek Jambi Selatan, tanggal 31 Juli.
Dalam laporan tersebut PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta rupiah. (cuy)
Discussion about this post