PILARJAMBI.COM – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga saat ini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, persoalan sampah tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengangkutan rutin, tetapi membutuhkan penegakan aturan yang tegas dan konsisten di lapangan.
Kemas Faried mengungkapkan, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan sejak pagi hari, tumpukan sampah masih kerap muncul di sejumlah titik. Kondisi ini, kata dia, dipicu oleh masih banyaknya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan pemerintah.
“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, faktanya masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Ini bukan lagi persoalan armada atau fasilitas, tetapi lemahnya penegakan aturan,” tegas Kemas Faried, Senin (26/01/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SD Negeri 47 Kota Jambi. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
KFA secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai penegak Perda yang dinilainya belum berjalan maksimal. Minimnya patroli yustisia dan penindakan langsung terhadap pelanggar membuat kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berulang tanpa efek jera.
“Satpol PP seharusnya hadir secara nyata di lapangan. Kalau patroli jarang dan penindakan tidak tegas, masyarakat akan menganggap aturan itu tidak penting,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ketua DPRD Kota Jambi juga menilai lemahnya koordinasi antarinstansi turut memperparah persoalan sampah. Menurutnya, penanganan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.
“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Kalau masing-masing berjalan sendiri, wajar persoalan sampah tidak pernah tuntas,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa tindakan tegas dan konsisten di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa. KFA mendorong Satpol PP agar tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi berani melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda itu harus ditegakkan. Patroli yustisia harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” tegasnya.
Kemas Faried juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran akan memperburuk wajah Kota Jambi serta berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas yang serius,” pungkasnya. **










































































































Discussion about this post