PILARJAMBI.COM – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Jambi yang pertama di 2024. INGUB dengan surat 1/INGUB/Dishub/2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.
Isinya antara lain melarang angkutan batubara beroperasional di jalan umum. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Edi Purwanto mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pengawasan terkait kebijakan penggunaan jalan angkutan batubara melalui sungai.
“Pengawasan kita dari dishub, kepolisian juga di optimalkan, polairud juga dicek, jangan sampai kebijakan baru menimbulkan masalah baru,” katanya.
Menurut Edi Purwanto jika hanya mengandalkan debit air, jika air surut dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
“Jika hanya mengandalkan debit air bisa saja surut tidak bisa jalan dan ini bisa menjadi masalah baru di kemudian hari, dan saya tidak tau berapa lama itu bisa berjalan,” ujarnya.
Edi Purwanto juga mengajak para pengusaha batubara untuk sama-sama menyelesaikan jalan khusus.
Discussion about this post