PILARJAMBI.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa tindakan tersebut tetap bisa dikenai sanksi meskipun tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Bagi kendaraan yang pelat nomornya ditutup, tetap bisa kami tilang. Tidak bisa lewat sistem ETLE, tapi masih ada tilang manual maupun teguran,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Agus menambahkan, polisi lalu lintas (polantas) akan tetap turun langsung ke jalan untuk melakukan penegakan hukum manual.
Menurutnya, meski sistem ETLE terus dievaluasi dan dikembangkan, petugas lapangan masih memiliki perangkat ETLE handheld yang praktis digunakan untuk merekam pelanggaran di lokasi.
“Kalau pelat tertutup tidak bisa ter-capture kamera ETLE, maka petugas bisa melakukan penindakan manual. Walaupun porsinya kecil, sekitar 5 persen, kami tetap lakukan teguran dan tilang di lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir. Polantas, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas melalui program “Polantas Menyapa”.
“Kami utamakan teguran dulu. Misalnya, kami ingatkan: ‘Mbak, hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” ungkapnya.
Agus juga menilai, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dan mencerminkan budaya bangsa. Karena itu, pihaknya terus mengimbau agar para pengguna jalan saling menghormati dan menjaga etika berlalu lintas.
“Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan. Senyum polantas adalah markah utama,” tutup Agus.
(*)










































































































Discussion about this post