PILARJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Jambi dan menjadi yang kedua sejak kepemimpinan Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta DPRD Kota Jambi atas sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, tahun ini Kota Jambi kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan capaian ke-10 secara berturut-turut dan menjadi kado manis bagi peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi serta Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625,” ujar Maulana.
BPK Soroti Sejumlah Persoalan
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, BPK menegaskan masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat menjelaskan, hasil pemeriksaan masih menemukan kelemahan dalam efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa catatan BPK di antaranya pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal. Selain itu, perencanaan dan pelaksanaan APBD dinilai belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah.
BPK juga menyoroti penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai belum memadai.
Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPK turut menemukan belanja barang dan jasa yang belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pekerjaan swakelola yang tidak sesuai aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan infrastruktur.
WTP Bukan Tujuan Akhir
BPK menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Opini tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menanggapi catatan tersebut, Wali Kota Maulana memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
“Insya Allah seluruh rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, serta memastikan efisiensi belanja daerah guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik. **










































































































Discussion about this post