PILARJAMBI.COM — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, mewakili Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, di Ratu Convention Center (RCC) Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Budhi Hartono, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah yang hadir untuk memberikan arahan dan pendampingan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi Permendagri ini memiliki peran strategis dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan selaras dengan regulasi terbaru serta kebutuhan pembangunan daerah.
Sekda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, antar-SKPD, hingga kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Menurutnya, harmonisasi kebijakan adalah kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muaro Jambi.
“Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi pegangan bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Budhi Hartono.
BPKAD Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan yang Efektif dan Transparan
Kepala BPKAD Muaro Jambi, Ilyas, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian fundamental dari penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD setiap tahun mengikuti pedoman resmi pemerintah pusat yang memuat sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan anggaran, hingga teknis pelaksanaannya.
“Pedoman ini menjadi alat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan APBD disusun secara tepat, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun prioritas pembangunan daerah,” jelas Ilyas.
Tiga Tujuan Utama Sosialisasi
Ilyas menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
1. Mensosialisasikan Permendagri No. 14 Tahun 2025 sebagai acuan penyusunan APBD 2026.
2. Memberikan pedoman kepada seluruh SKPD dalam merancang kegiatan dan anggaran tahun 2026.
3. Menyinkronkan kebijakan nasional, provinsi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi agar perencanaan anggaran lebih terarah dan tepat sasaran.
Melalui sosialisasi ini, BPKAD Muaro Jambi berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun rencana anggaran yang lebih berkualitas, responsif terhadap tantangan pembangunan, dan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.**











































































































Discussion about this post