PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/46-A/VII/2020/JBI/RES TJB BRT/SPKT 28 Juli 2020.
Hal ini di benarkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa Sungai Baung Kecamatan Teluk Nilau Kabupaten Tanjab Barat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita melakukan Observasi dan Penyelidikan dan pelaku berhasil menangkap keduanya, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan 600 Desa Sungai Baung Kecamatan Teluk Nilau.” ujarnya. Selasa (29/07/2020).
Disebutkannya, satresnarkoba Berhasil mengamankan pelaku dan satu orang temannya beserta barang bukti diduga Narkotika jenis sabu.
“Dua orang pelaku berhasil di amankan anggota kita satu orang bernama Robet alias bebet bin Abdullah (36) warga Tebing Tinggi. Satu orang lagi Hendri alias Jangkrik (37) warga Tungkal Ilir,” sebutnya.
Kapolres menambahkan, dari kedua pelaku ini satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.50 gram bruto dan dua unit HP.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat, atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)
Discussion about this post