PILARJAMBI.COM, BANGKO — Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan empat orang penyalahgunaan narkoba, empat orang tersebut yakni berinisial TP (21), H (22), MHA (23), JS (23).
Dari 4 orang tersebut 1 orang diantaranya wanita berinisal H (22), dia diamankan bersama kekasihnya berinisial TP (21) ketika tengah di perjalanan menuju tempat pemakaian narkoba di sebuah rumah di Bangko.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan ketika pers rilis, menyebutkan jika empat orang pelaku ini merupakan hasil tangkapan bulan Agustus lalu.
“Semuanya pengguna,” kata AKBP Irwan Andi, Rabu (2/9/2020).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Sabu, alat hisap, handphone, dompet, sepeda motor dan barang-barang milik tersangka.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang telah berjalan saat ini, dan tak kemungkinan akan diamankan pelaku lain lagi.
“Semua tersangka diancam penjara diatas lima tahun,” tandasnya.(*/Cuy)
Discussion about this post