PILARJAMBI.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ratu Convention Center, Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Acara ini menghadirkan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri dan diikuti 177 peserta dari berbagai perangkat daerah.
Ketua BPKAD Muaro Jambi, Ilyas, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa proses pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta berpihak pada kepentingan masyarakat melalui anggaran yang tepat sasaran.
“Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah setiap tahun menyusun pedoman yang memuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk prinsip dan teknis penyusunan APBD,” ujar Ilyas.
Prinsip Penyusunan APBD 2026
Ilyas menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 berlandaskan sejumlah prinsip utama, antara lain:
1. Disusun sesuai kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
4. Tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
5. Menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
6. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
7. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD ditetapkan melalui peraturan daerah.
8. Disusun secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
9. Menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Tujuan Sosialisasi
Melalui kegiatan ini, BPKAD Muaro Jambi menegaskan tiga tujuan utama, yakni:
1. Mensosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
2. Memberikan pedoman bagi seluruh SKPD dalam merencanakan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
3. Menyelaraskan kebijakan nasional, provinsi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun anggaran yang lebih matang, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat Muaro Jambi.**










































































































Discussion about this post