PILARJAMBI.COM – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) resmi meluncurkan Aplikasi Optimalisasi Kapasitas dan Kinerja Aparatur (OKKA) sebagai inovasi dalam sistem penataan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah penempatan ASN sesuai dengan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan kemampuan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.
“Saya berharap peluncuran aplikasi OKKA ini dapat membentuk kualitas pejabat eselon yang lebih baik untuk membangun Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno, Jumat (8/4/2025).
Setiap ASN Wajib Isi Data dalam 10 Hari
Aplikasi OKKA wajib diisi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam aplikasi tersebut, ASN diminta untuk melengkapi data pribadi seperti nama, latar belakang pendidikan, tahun pengangkatan, serta jabatan yang diinginkan.
Bupati menegaskan bahwa pengisian data dilakukan selama 10 hari, mulai 8 hingga 18 April 2025, sebagai langkah awal dalam mempercepat proses penataan aparatur yang lebih transparan dan berbasis data aktual.
“Dengan aplikasi OKKA, penempatan ASN akan lebih tepat sesuai kompetensi mereka. Ini diharapkan berdampak positif bagi peningkatan kinerja dan mendukung visi-misi Pemkab Muaro Jambi yang Berbakti,” tutur BBS.
Dorong Pemerintahan yang Efisien dan Transparan
Bupati BBS juga mengimbau seluruh ASN agar tidak menunda pengisian data dan memanfaatkan aplikasi OKKA dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan bahwa aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan penempatan ASN akan lebih tepat sasaran, sehingga berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja aparatur dan pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi,” pungkasnya.
(**)










































































































Discussion about this post