PILARJAMBI.COM – DPRD Provinsi Jambi resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, bersama unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris.
Empat Ranperda yang disahkan meliputi:
- Perda tentang Pengarusutamaan Gender
- Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata
- Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda
- Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Ketua DPRD Jambi, Hafiz Fattah, menegaskan pengesahan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi legislasi guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk penyesuaian hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam melahirkan regulasi strategis.
“Ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, karena seluruh Ranperda telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan disahkannya keempat Perda tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap regulasi yang dihasilkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. **











































































































Discussion about this post