PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan bagi seluruh pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada 9 Desember mendatang mengacu aturan untuk penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 yang terjadi saat ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairudin saat dikonfirmasi, ia mengungkapkan bahwa akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius.
Katanya dalam pelaksanaan pencoblosan akan ada tiga bilik suara yang disiapkan di setiap TPS dua untuk pemilih dengan suhu tubuh pada saat dicek kategori normal dan satu untuk diatas normal.
“TPS kita itu biliknya ada tiga, dua bilik untuk suhu tubuh normal. Kalo nanti ada pemilih melebihi suhu tubuh normal kita sediakan bilik khusus. Masker juga wajih di pakai bagi pemilih,” katanya. Minggu, (08/11/2020)
Lebih lanjut soal rekap suara nantinya akan dilakukan rekapan secara manual dan e rekap. Adapun e-rekap dilakukan dengan memfoto menggunakan HP.
Nantinya pada saat penghitungan jika masyarakat ingin melihat di perbolehkan namun tetap menjaga jarak. “Masyarakat yang mau lihat boleh. Tapi jaga jarak dan tetap menggunakan masker dan juga kita akan libatkan tim pengamanan untuk atur itu,” Tutupnya. (Mam)
Discussion about this post