PILARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
Bank yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut dicabut izinnya sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil. Pada 4 Maret 2026, OJK kemudian menetapkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, OJK telah memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak bank untuk memperbaiki kondisi keuangan. Namun, kondisi BPR Sungai Rumbai tetap tidak membaik.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Sungai Rumbai, untuk tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**










































































































Discussion about this post