PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Empat minimarket di Kualatungkal diberi surat peringatan pertama oleh tim Satgas Covid-19 kabupaten Tanjungjabung Barat pada saat melakukan operasi yustisi, pasalnya, para pemilik mulai lalai menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan empat mini market tersebut karena melanggar porkes. Menurutnya surat peringatan itu merupakan peringatan pertama jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.
“Peringatan Ini kita berikan berdasarkan perda. “Sesuai perda 04 tahun 2020,”katanya, Senin (26/04/2021)
Kapolres menegaskan empat minimarket itu yakni Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.
“Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,”ujarnya.
Selain itu, kata dia pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Serta delapan teguran fisik berupa pushup.
“Di jalan-jalan juga turun, bagi pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,”ungkapnya
Guntur menghimbau kepada semua masyarakat untuk sama sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran covid 19.
“Semuanya harus berperan dalam menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.”tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post