PILARJAMBI.COM, TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui dinas pendidikan dan kebudayaan Tanjung Jabung Barat. Kembali memperpanjang libur sekolah untuk tingkat SD, SMP, TK dan Paud.
Hal ini disampaikan Kadis dinas pendidikan dan kebudayaan Martinus M Yusuf. Ia menyebutkan bahwa pemkab kembali membuat surat edaran tentang perpanjangan masa libur sekolah selama 14 hari.
” Terhitung dari tanggal 2 sampai 17 juni kembali diliburkan mengingat masih dalam tangap darurat Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ujar Martunis. Jum’at, (29/5/2020)
Dikatakan Martunis, sejauh ini Pemkab melalui dinas pendidikan dan kebudayaan sudah 4 kali mengeluarkan surat Edaran perpanjangan libur sekolah.
Dengan dikeluarkan nya surat Edaran tersebut, kata Martunis para siswa tetap melakukan Belajar Dari Rumah( BDR).
” Sekolah saja yang diliburkan, proses belajar tetap dilakukan dari rumah.Nanti sekolah tetap melaporkan hasil kegiatan belajar dari rumah kepada dinas.” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post