PILARJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020. Pemutihan pajak ini berlaku untuk semua masyarakat Provinsi Jambi.
Program ini merupakan upaya Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum untuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akibat dampak Covid-19. Jadi, selain untuk menambah pendapatan daerah, Pemutihan PKB dan BBN-KB juga untuk membantu masyarakat, terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap perekonomian Provinsi Jambi, perekonomian nasional, bahkan global.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 610/KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahap Kedua Tahun 2020, pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan, meliputi:
- Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diatas 2 (dua) tahun
- Pembebasan Pokok BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah,
- Pembebasan Pokok BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraaan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing),
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo,
- Pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo, dan
- Pembebasan sanksi administratif BBN KB I, II, dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Pemutihan tidak berlaku atas Pokok BBN KB I (kendaraan baru), BBN KB ganti mesin dan ubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain.
Untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya melalui;
- Samsat Induk, Samsat keliling, Gerai Samsat (WTC, Transmart dan jamtos), ATM Bank Jambi, Mobile Banking, dan Pos Pelayanan Samsat dalam Provinsi Jambi untuk pembayaran tahunan PKB,
- Samsat Induk Wilayah kabupaten/kota, sesuai alamat STNK untuk pembayaran pajak lima tahun (ganti STNK).
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak (orang pribadi, badan, dan pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun tidak berlaku bagi kendaraan motor baru dan kendaraan mutasi keluar.
Pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 (dua) tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dokumen yang harus dibawa dalam pengurusan pemutihan PKB tersebut adalah:
- Untuk balik nama: fotokopi KTP, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian,
- Untuk perpanjangan tahunan: KTP asli dan STNK asli.
Informasi lebih lanjut tentang PKB, khususnya Program Pemutihan dapat diakses di situs jambisamsat.net atau menghubungi call center 08117404761. (Humas Pemprov Jambi/Cuy)
Discussion about this post