PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil ungkap kasus UU ITE, seorang wanita berisial DM (18) warga Pamenang Merangin yang menjadi pemeran video syur aplikasi orang dewasa.
Terungkap kasus tersebut berkat hasil penulusuran aplikasi dan diberita salah satu media online.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat diwancarai awak media menjelaskan adanya kasus video pornografi yang menjerat seorang wanita asal merangin.
“Untuk Status tersangka wajib lapor karena dibawah umur menjelang tahap II, pihak kita juga kordinasi JPU menjelang proses tahan dua,” ungkap Kapolres AKBP Irwan Andy Purnamawan Senin, (23/11/2020).
Sedangkan untuk barang bukti kita amankan hanphone milik tersangka. Untuk penghasilan sendiri didapat pelaku senilai Rp 8 juta Rupiah sekali tayang di aplikasi dewasa tersebut.
Satuan Reskrim pun bergerak cepat dalam mengungkap kasus pornografi yang menjerat seorang wanita Merangin dalam video 2.19 detik itu. (*/Cuy)
Discussion about this post