PILARJAMBI.COM– DPRD Kota Jambi mengambil sikap tegas terkait rencana penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp13,1 miliar kepada Bank 9 Jambi. Hingga kini, legislatif belum memberikan persetujuan karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan krusial.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kejelasan aspek legalitas dan mekanisme penyerahan aset.
“Kami tidak ingin gegabah. Harus jelas dulu prosesnya, dasar hukumnya, dan kajiannya. Karena ini menyangkut aset daerah yang nilainya tidak kecil,” ujar KFA.
Aset yang dimaksud berupa gedung di kawasan Jambi Timur dengan luas lahan 1.815 meter persegi, yang memiliki total nilai mencapai Rp13,128 miliar. Namun, kondisi gedung tersebut saat ini dinilai memprihatinkan karena belum dimanfaatkan sejak selesai dibangun pada 2023.
DPRD Kota Jambi bahkan telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna meminta kajian lebih lanjut. Hasil komunikasi awal menyarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut DPRD, langkah ini penting mengingat adanya penyusutan nilai aset akibat kondisi bangunan yang tidak terawat, serta insiden pencurian yang terjadi sebelumnya.
“Kami ingin semua transparan. Kalau memang layak diserahkan, silakan. Tapi kalau tidak, jangan dipaksakan,” tegasnya.
DPRD juga mendesak Bank 9 Jambi untuk segera menyampaikan sikap resmi agar tidak terjadi ketidakpastian yang berlarut-larut.
Dengan posisi ini, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga aset daerah agar tidak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan yang lebih besar.**










































































































Discussion about this post