PILARJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Perkembangan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) hingga saat ini terjadi hampir seluruh daerah di Indonesia, Pemerintah juga telah melakukan penanganan dan sosialisasi pencegahan diantaranya melalui Keppres RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).
Selain itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mengeluarkan Maklumat untuk menghimbau masyarakat khususnya warga Muhammadiyah agar menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa atau orang banyak seperti pengajian, seminar dan pertemuan serta kegiatan sosial lainnya. Selain itu kegiatan ibadah seperti Shalat berjamaah dapat dilaksanakan di Masjid namun dengan ketentuan bagi yang sakit disarankan beribadah dirumah dan Shalat Jum’at dapat diganti dengan Shalat Dzuhur dirumah.
“Masyarakat hendaknya membatasi berpergian ke tempat dan kegiatan yang berisiko penularan Covid-19 serta meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.” himbau PD Muhammadiyah Drh. Budiyono Riyadi.
Selain itu beliau juga menghimbau agar masyarakat membatasi kegiatan diluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak dan menggunakan masker saat keluar rumah.
“Selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Hand Sanitizer serta tetap menjaga kebersihan dilingkungan rumah dengan menyemprotkan Disinfektan pada bagian benda-benda yang ada di rumah. Semoga dengan langkah-langkah ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan Pandemi ini segera berakhir.” Tukasnya. (Jurnalbidas.com)
Discussion about this post