PILARJAMBI.COM, JAMBI – Personil Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek gudang yang diduga melakukan penyimpanan, pengolahan dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin yang berada di Jalan Lingkar Timur, Payo selincah, Jambi Timur, Rabu (26/08/2020).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ketika dikonfirmasi ia membenarkan hal tersebut
“Ya, benar, Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah Gudang yang diduga menyimpan dan menjual minyak tanpa izin,” kata Kabid Humas didampingi Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil truck dan satu unit mobil tangki PT. Carpotama Tangerang Jaya
Adapun barang bukti lainya yang ditemukan di gudang tersebut yakni sebuah tangki berkapasitas 5000 liter dan 39 tedmon berukuran sedang serta 10 drum masing-masing berisikan solar sedang kan tiga buah tedmon berisikan bensin, selanjutnya kata Edi juga terdapat 20 kg bleaching (pewarna)
“Dari barang bukti tersebut diduga pemilik Gudang berinisal A dan dua perkerjanya berinisial E dan S juga turut diamankan.” Pungkasnya. (*/Cuy)
Discussion about this post