PILARJAMBI.COM, JAMBI – Universitas Adiwangsa Jambi yang beralamat di Jalan Sersan Muslim, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Kamis siang pukul 11.00 WIB didatangani oleh Tim Pengadilan Negeri Jambi.
Kedatangan Tim Pengadilan Negeri Jambi terkait penyegelan dan penyitaan terhadap kampus Universitas Adiwangsa Jambi, ini merupakan imbas dari pemberhentian Dosen secara sepihak oleh pihak kampus Universitas Adiwangsa Jambi.
Kuasa hukum pelapor Ibnu Khaldun mengatakan Disegelnya Universitas Adiwangsa Jambi terkait tindak lanjut atas tuntutan para mantan dosen dan karyawan yang telah dipecat secara sepihak oleh kampus pada tahun 2016 lalu.
” Kasus ini terjadi tahun 2016, dulu STIKES dan Akper Prima yang sekarang sudah jadi UNAJA, dan memecat lebih kurang 24 dosen dan stafnya tanpa ada alasan yang jelas” Jelasnya, Kamis,(11/6/2029)
Lebih lanjut Ibnu Khaldun mengatakan para dosen dan staf sudah pernah di mediasi di Departemen ketenagakerjaaan dan DPRD Kota Jambi.
” Surat panggilan untuk mediasi sudah dilayangkan,namun tidak diindahkan oleh pihak STIKES dan Akper Prima yang sekarang UNAJA, maka Depnaker menyarankan kasusnya ke pengadilan” ujarnya.
” Hal ini sehingga kita lakukan sampai ke Mahkama Agung surat perintah eksekusi, dan akhirnya eksekusi dijadwalkan rencan hari ini, pemblokiran rekening dan sita bangunan UNAJA hari ini Kamis 11 Juni 2020″ ungkapnya.
Ibnu Khaldun menjelaskan dari hasil persidangan gedung kampus dan 3 rekening kampus telah dilakukan penyitaan oleh pengadilan.
” Kalau tidak ada tindak lanjut selama 1 bulan kampus tersebut akan dilakukan pelelangan” tegasnya.
Sementara itu mantan rektor Universitas Akper Prima, Bejo mengatakan hanya meminta hak nya saja selama dia menjabat sebagai rektor.
” Perkiraan mencapai 300 juta, itu perhitungan Depnaker” ungkap Bejo. (*/Cuy)
Discussion about this post