PILARJAMBI.COM – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Rubi Salam menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Majelis Nurul Istiqomah, kawasan Kebun Kelapo, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Sabtu (5/9/2026) malam.
Kehadiran keduanya dalam kegiatan keagamaan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengikuti peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Peringatan Maulid Nabi diikuti masyarakat dan jamaah Majelis Nurul Istiqomah. Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menjadi kesempatan bagi jamaah untuk kembali mengenang perjalanan hidup serta keteladanan Rasulullah SAW.
Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW, seperti akhlak mulia, kepedulian, persaudaraan, dan kebersamaan, menjadi pesan penting yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dengan meneladani akhlaknya.
“Selain mempererat tali silaturahmi, peringatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” katanya.
Kemas Faried berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui sikap saling menghormati, memperkuat persaudaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Menurutnya, kebersamaan antara masyarakat dan para wakil rakyat juga perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis di Kota Jambi.
Melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah ini, diharapkan semangat meneladani akhlak Rasulullah dapat semakin memperkuat kehidupan keagamaan, kepedulian sosial, dan silaturahmi di tengah masyarakat. **










































































































Discussion about this post