PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, jelang Pilkada serentak desember tahun 2020 mendatang.
Berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik, S.Tr, saat dikonfirmasi ia mengatakan jika hari ini KPU Tanjabbar telah mengeluarkan pengumuman calon bupati dan wakil bupati pada september mendatang
“Iya kita telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu,” ujar Taufiq. Jumat, (28/08/2020)
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten,
“Kemudian, pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat yakni memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tanjabbar yaitu tujuh kursi,” terangnya
Tak lupa pula ia menambahkan, bakal pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september
“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan. Dan hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Tutupnya
Sebagai informasi, formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (Mam)
Discussion about this post