PILARJAMBI.COM, JAMBI – Dalam kurun waktu 10 hari terhitung dari tanggal 1 juli hingga 10 juli 2020, Polresta Jambi berhasil mengungkap 13 kasus Narkoba dan berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Wakpolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan dari 24 tersangka tersebut, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam rangka memerangi dan memberantas penyebaran narkoba di provinsi Jambi,” Tegasnya, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing tersangka berperan sebagai pengedar, ikut membantu pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
“Untuk tersangka wanita itu, dia ikut mengedarkan Narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya kata Rully, barang bukti yang berhasil diamankan dari 24 tersangka tersebut yakni, Sabu sebanyak 100 Gram, Ganja 600 Gram, dan Pil Ekstasi 45 Butir.
“Mengenai jaringan narkoba ini masih kita dalami dan membutuhkan waktu yang cukup lama, apakah termasuk dalam jaringan lokal, internasional maupun lapas.” tandasnya. (Cuy)
Discussion about this post